NEWS

Bea Cukai dan BKPM Bekerja Sama Dalam Mendukung Investasi

Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan transparan khususnya di bidang proses perizinan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan pemerintah untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Posted: 16 Feb 2017

Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan transparan khususnya di bidang proses perizinan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan pemerintah untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di dalamnya terdapat perkwailan dari 22 Kementerian dan Lembaga yang dapat memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Tujuan utama dari pembentukan PTSP adalah mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Pembentukan PTPS ini dilatarbelakangi pada Oktober 2014, sehari setelah Presiden Jokowi dilantik, di mana ia berkunjung ke BKPM dan melakukan dialog dengan pelaku usaha. Saat itu, pelaku usaha mengeluhkan lamanya mengurus proses perizinan di Indonesia. Dari pertemuan tersebut, Presiden menugaskan BKPM untuk menyiapkan PTSP dalam waktu 3 bulan. Berkat kerja cepat dan kerja keras serta dukungan dari semua pihak, pada tanggal 26 Januari 2015, PTSP Pusat diresmikan di BKPM yang didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.

Diharapkan dengan adanya PTSP para investor dapat semakin mudah mengurus segala perizinan yang dibutuhkan dalam menanamkan modalnya, sekaligus menarik minat para investor lainnya supaya mau berinvestasi di Indonesia. Karena, semakin banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia dengan sendirinya akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Sumber Berita: http://repository.beacukai.go.id/office/2016/11/815ab1f14b112394c82ebe19a337b4bb-soft-copy-wbc-oktober(23-11-16).pdf

ENQUIRY FORM