Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah Keperluan Amal Sosial
Berikut Peraturan Menteri Keuangan Impor barang untuk keperluan amal/sosial dapat dibebaskan dari bea masuk (BM) sebagaimana diatur dalam(PMK) Nomor 70/PMK.04/2012.
Posted: 16 Feb 2017
Impor barang untuk keperluan amal/sosial dapat dibebaskan dari bea masuk (BM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2012 sebagai berikut:
Pasal 2 Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Alat Non Contact Tanometer sebanyak 3 unit tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang dapat diberikan pembebasan BM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK tersebut
Pasal 3 Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 salah satunya adalah peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial. Terkait dengan mekanisme pembebasan BM atas barang tersebut harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan antara lain:
- Bukti dokumen/surat izin operasional Yayasan Organisasi / Perkumpulan Sosial dari instansi teknis terkait sebagai bukti legalitas badan hukum yang bersifat non profit.
- Permohonan pengajuan pembebasan BM /Cukai yang dilampiri dengan: rincian julah dan jenis barang, surat keterangan donasi/hibah dari pengirim serta rekomendasi dari instansi teknis terkait.
- Rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan larangan dan pembatasan impor. Dalam hal peralatan non contact tanometer tersebut, izin diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sumber Berita: http://repository.beacukai.go.id/office/2016/11/815ab1f14b112394c82ebe19a337b4bb-soft-copy-wbc-oktober_(23-11-16).pdf